Mendagri Hadiri Pertemuan Bersama Ombudsman RI
By Admin
nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memenuhi undangan dari Ombusdman RI terkait dengan status hukum dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Mendagri mengungkapkan apa yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri yang tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah saat ini belum sampai pada tahap keputusan apakah yang bersangkutan (Ahok) akan diberhentikan atau tidak.
Kebijakan ini menurut dia, tidak hanya berlaku bagi Ahok tetapi juga seluruh kepala daerah yang belum diberhentikan ketika terlibat kasus hukum. Dalam hal ini Kemendagri bersikap adil bagi semua kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
"Saya juga pernah memutuskan gubernur yang terdakwa tapi dituntut 4 tahun tidak diberhentikan, saya harus adil, itu ada di Gorontalo dan sekarang menang pilkada," tutur Tjahjo.
Turut hadir juga dalam pertemuan tertutup ini Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri beserta Kepala Biro Hukum Kemendagri.
Mendagri tetap berpegang pada Undang-undang pemerintah daerah, dan nantinya juga akan menunggu tuntutan yang final.
"Saya masih berpegang apa yang saya putuskan sesuai UU pemda dan dakwaan, ini belum diputuskan lho apakah diberhentikan atau tidak, saya hanya menunggu tuntutan final," tegas Tjahjo.(p/ab)